prodi_spi@uinkhas.ac.id 081330026441

Sejarah

Home >Halaman >Sejarah

Prodi ini mulai menyelenggarakan kegiatan perkuliahan pada tahun 2015 dengan nama Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI). Kegiatan akademik prodi SKI didasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1083 Tahun 2015 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana Institut Agama Islam Negeri Jember tertanggal  23 Februari 2015. Pemberian nama program studi ini  mengalami perubahan, menyesuaikan nomenklatur Program Studi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKAI) berdasarkan  Keputusan Dirjen Pendidikan Islam  Nomor 6943 Tahun 2016 dan sesuai PMA 33 tahun 2016 yang sebelumnya PMA 36 tahun 2009 bernama Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) menjadi Prodi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI). Pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 287/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2018 Prodi Sejarah dan Peradaban Islam IAIN Jember memperoleh nilai akreditasi B yang berlaku dari tanggal 09 Januari 2018 sampai 12 September 2022. Dan pada tahun 2022 SPI mendapatkan akreditasi Unggul dari BAN-PT.

Kurikulum Program Studi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) ditinjau dan dievaluasi setiap 4 tahun sekali. Kurikulum pertama pada tahun 2015 mengacu kepada kurikulum SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) Nasional dan sistem siakad. Pada akhir tahun 2018 dengan berdasar pada Standar Nasional DIKTI dan KKNI serta instruksi penyeragaman kurikulum di lingkungan IAIN Jember maka kurikulum prodi Sejarah Peradaban Islam (SPI) pada tahun 2019 menggunakan kurikulum KKNI dan menuju MBKM pada tahun 2022.

Selain itu, pada tahun 2021 kurikulum Prodi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) mengimplementasikan tuntutan era industri 4.0, dan Green Campus setelah IAIN Jember beralih status menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, review kurikulum ini juga mengadaptasi pengembangan kurikulum kampus merdeka dan perubahan visi misi Universitas berdasarkan rapat pimpinan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora bersama Program Studi tentang pengembangan kurikulum berbasis KKNI menjadi kurikulum MBKM.

Perjalanan kurikulum Prodi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, harus melakukan review dengan memperhatikan feedback dari lulusan, pengguna, kebutuhan masyarakat, dan juga tuntutan perkembangan zaman melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tuntutan perkembangan iptek dan kebijakan pendidikan yang harus terimplementasikan dalam review kurikulum diantaranya adalah tuntutan era industri pada tahun 2021, tuntutan pengembangan green Campus UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Implementasi tuntutan era industri 4.0 adalah tuntutan kemajuan IPTEK yang harus dijawab oleh kurikulum Prodi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dengan memperkuat kurikulum KKNI yang telah ada. Di dalam Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Industri 4.0, yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi, Tahun 2021, menyatakan bahwa rumusan CPL disarankan untuk memuat kemampuan yang diperlukan dalam era industri 4.0 diantaranya kemampuan tentang: (1) literasi data, kemampuan pemahaman untuk membaca, menganalisis, menggunakan data dan informasi (big data) di dunia digital; (2) literasi teknologi, kemampuan memahami cara kerja mesin, aplikasi teknologi (coding, artificial intelligance, dan engineering principle); (3) literasi manusia, kemampuan pemahaman tentang humanities, komunikasi dan desain; (4) pemamahaman akan tanda-tanda revolusi industri 4.0; (5) pemahaman ilmu untuk diamalkan bagi kemaslahatan bersama secara lokal, nasional, dan global.

Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berpedoman pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang secara teknis dijabarkan pada Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020. MBKM mengamanahkan bahwa perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: (1) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS; (2) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Sedangkan bentuk kegiatan pembelajaran MBKM ada delapan, yaitu pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asisten mengajar di satuan Pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen, dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik. Prodi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember memilih kegiatan MBKM dalam bentuk penelitian/riset.

Dengan alasan kurikulum sudah berjalan, tuntutan era industri 4.0, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), juga penerapan kebijakan green Campus UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, maka Prodi Sejarah dan Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab dan Humaniora UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember perlu dilakukan review. Tentunya review yang dilakukan tetap dalam kerangka KKNI, dengan implementasi yang dapat dilakukan mulai dari perubahan profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (CPL), pemetaan bahan kajian atau mata kuliah, diskripsi mata kuliah, RPS, dan proses pembelajaran.

;